Topik ini muncul dalam pikiran saya selama beberapa waktu belakangan ini. Dapat dikatakan dipicu oleh salah satu diskusi saya dengan kaum atheis dan Kristen Barat mengenai pernikahan. Selain itu, saya baru saja melangsungkan pernikahan saya pada bulan Januari kemarin sehingga topik ini terus melekat dalam pemikiran saya. Perlu saya tegaskan kalau semua poin yang ada dalam tulisan ini adalah hasil pemikiran saya semata, sehingga sudah pasti memiliki banyak kekurangan.
Kaum atheis menilai kalau pernikahan adalah sebuah ikatan hubungan secara hukum, yang menyatakan kalau sepasang manusia sedang menjalani sebuah bahtera rumah tangga. Ini adalah apa yang saya tangkap dari deskripsi mereka mengenai pernikahan. Cinta menjadi satu hal mutlak untuk dimiliki sebagai landasan pernikahan. Bahkan lebih radikal lagi, mereka juga menganggap pernikahan sebenarnya tidak perlu dilakukan, dan bahwa pernikahan hanyalah selembar kertas. Argumen yang biasa mereka lontarkan adalah tanpa selembar kertas pernikahan pun, sebuah komitmen tetap dapat dijalankan.
Bagi umat Kristen, pernikahan menjadi jauh lebih rancu lagi. Alkitab mereka tidak mengatur pernikahan sebagaimana Al Quran mengatur mengenai pernikahan. Akibatnya, mereka tidak memiliki deskripsi yang pasti mengenai pernikahan itu seperti apa. Beberapa yang dapat mereka uraikan mengenai pernikahan adalah :
1. Penikahan adalah penggabungan antara seorang pria dengan wanita dalam ikatan agama.
2. Monogami.
3. Harus dilandaskan oleh cinta.
4. Disahkan oleh Gereja dan Negara.
Kesamaan yang saya lihat dari kedua kaum ini dalam memandang pernikahan adalah :
PERTAMA, bahwa pernikahan dilihat sebagai sebuah institusi yang HARUS diawali dengan cinta. Cinta bukan ditempatkan sebagai dasar landasan pernikahan, namun menjadi sebuah syarat dari prosesi pernikahan. Pernikahan tanpa dimulai dengan cinta adalah sebuah pernikahan yang tertekan, kuno, dan tradisional.
KEDUA, penolakan terhadap poligami sebagai perwujudan dari pola pemikiran bahwa pernikahan harus diawali dengan cinta. Dan cinta tidak dapat mendua. Karena itu, jika seseorang berpoligami maka seakan-akan moral orang tersebut cacat tanpa melihat lebih jauh mengenai alasan dan konsep pernikahan poligami yang dijalankan oleh orang tersebut.
KETIGA, bahwa pernikahan harus mendapatkan legitimasi dari Negara. Artinya tanpa pengesahan yang dilakukan oleh Negara, maka pernikahan tidak dapat dikatakan sah. Mungkin pemikiran semacam ini terpengaruh oleh budaya sekuler yang berkembang di pemikiran Barat.
KEEMPAT, baik kaum Kristiani maupun kaum atheis tidak memiliki pandangan yang wajar mengenai seks dan pernikahan. Kaum atheis menilai seks hanya sebagai sebuah aktivitas normal yang dilakukan manusia. Sedangkan kaum Kristiani tidak memiliki panduan yang memadai dalam ajaran agama mereka mengenai seks. Dalam ajaran agama mereka, selibat masih dapat lebih dihargai dibandingkan dengan memenuhi kebutuhan seks mereka. Untuk pasangan yang sudah menikah pun, seks masih dilihat sebagai satu hal yang dijalankan dengan tujuan prokreasi semata, tanpa mengindahkan kebutuhan manusia terhadap sebuah kepuasan seksual.
Nah, dari poin-poin diatas, saya melihat ada sebuah pergeseran paradigma dalam melihat pernikahan. Dan yang sangat disayangkan adalah pergeseran paradigma ini juga menjangkit umat Islam.
Ciri-ciri dari terjangkitnya umat Islam yang dapat kita temukan dalam masyarakat Muslim di seluruh dunia saat ini, terutama pada kaum muda. Pernyataan saya barusan jelas merupakan generalisasi belaka. Namun mayoritas umat Islam memiliki pemikiran yang hampir sama dengan kedua kaum yang saya bahas diatas. Pernikahan menjadi wajib diawali dengan cinta, pernikahan poligami dinilai sebagai sebuah kecacatan moral, pernikahan merupakan institusi dibawah naungan Negara, dan memiliki penilaian yang menyimpang mengenai seks.
Mengapa saya mengatakan kalau fenomena ini adalah merupakan sebuah pergeseran paradigma? Karena sebelumnya paradigma mengenai pernikahan tidaklah seperti ini. Terutama dalam Islam. Dibawah ini saya akan berusaha memaparkan pemikiran saya mengenai hal ini.
Cinta hanyalah sebuah emosi belaka, dan adalah bodoh jika sebuah pernikahan harus diawali dengan sebuah emosi yang sifatnya fana. Karena sebagaimana bentuk emosi yang lainnya, seperti amarah, sedih, cemburu, dan sebagainya, cinta akan sirna dan pudar jika tidak dilandasi dengan sesuatu yang lebih kuat sebagai pondasi. Seandainya dibuatkan sebuah data statistik mengenai pernikahan dan perceraian, hampir dapat dipastikan kalau pernikahan dengan awal cinta akan memiliki resiko yang lebih besar terhadap perceraian dan perselingkuhan.
Pemikiran kaum atheis dan Kristen seakan-akan lupa atau sengaja melupakan, kalau pernikahan adalah sebuah ibadah. Hakikat sebuah pernikahan adalah sebuah peribadahan yang ditujukan kepada Allah SWT. Dan inilah yang seharusnya menjadi sebuah dasar dan landasan sebuah pernikahan. Niat untuk beribadah kepada Allah SWT adalah suatu hal yang mutlak bagi pasangan yang hendak menikah, sama sekali BUKAN cinta. Jadi alasan seorang Muslim memutuskan untuk menikah bukanlah cinta semata, namun merupakan sebuah niatan ibadah kepada Allah SWT yang menjadikan pernikahan mereka bukan sembarangan hal untuk dijalani.
Dengan pengertian diatas, poligami menjadi sebuah pilihan yang terbuka dalam Islam. Ada ladang ibadah yang sangat banyak dalam sebuah pernikahan poligami yang sesuai dengan syariah Islam.
Dalam Islam dinyatakan kalau pernikahan adalah setengah agama. Kenapa dikatakan demikian? Karena setelah menikah, semua pengertian, kasih sayang, cinta, perhatian, pengampunan, dan lainnya yang diberikan suami/isteri kepada pasangannya adalah merupakan sebuah amalan ibadah. Perhitungan pahala dan dosa menjadi sebuah perhitungan yang tanpa henti dalam sebuah pernikahan. Dan ini adalah sebuah konsep yang hilang dari pemahaman kaum atheis dan kaum Kristiani terhadap pernikahan, dan kini mulai menjangkiti kaum Muslim.
Menurut pemahaman saya yang masih dangkal mengenai Islam, pernikahan adalah sebuah institusi agama, sama sekali BUKAN sebuah institusi Negara. Negara memiliki hak untuk mendata warga negara, sehingga dapat saja dibuatkan aturan pendaftaran pernikahan kepada lembaga pemerintahan. Namun Negara tidak memiliki hak untuk menentukan absah atau tidaknya sebuah pernikahan. Karena memang pernikahan adalah institusi agama, maka adalah lembaga agama-lah yang memiliki hak mutlak untuk menentukan keabsahan sebuah pernikahan. Tentu berlandaskan pada aturan-aturan yang berlaku dalam masing-masing agama.
Sekali lagi, bahayanya pergeseran paradigma ini mulai menjangkiti umat Muslim di seluruh dunia. Darimana bisa umat Muslim dijangkiti dengan pergeseran paradigma ini? Dari propaganda yang disebarkan oleh dunia Barat. Coba anda perhatikan tontonan kartun dan sinetron yang anak anda konsumsi. Cinderella, Snow White, Princess and the Frog, Mickey Mouse, dan lain sebagainya. Semua tontonan kartun ini menanamkan sebuah pemahaman yang salah mengenai pernikahan, cinta dan seks. Ketika menonton kartun-kartun ini, anak-anak kita dibentuk pemikiran mereka mengenai cinta, pernikahan, dan seks secara gamblang tanpa kita sadari.
Pernahkan anda menemui seorang anak SD berumur 7-8 tahun yang berbicara mengenai pacaran dan lain sebagainya? Ini adalah sebuah bukti propaganda pencucian otak yang dilakukan untuk menggeser paradigma berpikir terhadap nilai-nilai dan norma-norma.
Salam,
Stephanus Iqbal
Blog ini berisi artikel yang merupakan opini pribadi saya dan kumpulan artikel yang menarik bagi saya.
Tampilkan postingan dengan label Pernikahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pernikahan. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 10 April 2010
Selasa, 23 Februari 2010
Poligami dan Feminisme
Belakangan ini terdengar isu mengenai larangan berpoligami dan menikah secara sirih yang akan diatur secara resmi dengan Undang-Undang. Permasalahan poligami memang sering menjadi permasalahan yang kontroversial. Poligami seringkali dijadikan sebuah momok dan dinilai sebagai hal yang merendahkan derajat wanita.
Ada sebuah artikel menarik yang saya temukan di http://insistnet.com/index.php?option=com_content&task=view&id=13&Itemid=60 yang membahas poligami dan feminisme sebagai sebuah fenomena dalam masyarakat. Saya melihat artikel ini cukup mengupas dengan mendalam mengenai hubungan antara keduanya, poligami dan feminisme.
Berikut adalah artikel tersebut :
Poligami dan Gerakan Feminisme Global
Penulis: Henri Shalahuddin
Di penghujung tahun lalu 2006, perhatian masyarakat terfokus pada dua isu heboh yang sejatinya saling berlawanan; yaitu video mesum duet YZ-ME dan poligami Aa Gym. Berlawanan baik dalam sisi etika, moral maupun agama. Dari ketiga sisi ini, jelas semua orang akan mengatakan bahwa adegan video mesum tersebut mutlak salah dan amoral. Sedangkan tentang isu poligami, semua orang tidak akan pernah sepakat mengatakan bahwa poligami Aa Gym itu mutlak salah. Karena dalam agama, memang poligami diperkenankan dengan beberapa cacatan. Namun anehnya, justru pemerintahan SBY lebih "mengurusi" isu poligami dengan meninjau kembali undang-undang (baca: mempersulit) poligami.
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah kenapa pemerintah lebih mengkonsumsi isu poligami yang telah lama eksis di masyarakat? Apa dan siapa di balik niat pemerintah mengkaji ulang undang-undang poligami?
Memang tidak mudah untuk menjawab pertanyaan di atas secara cepat dan tepat. Sebab diperlukan riset yang tidak sederhana. Tapi bagaimanapun, bila ditinjau dari bingkai feminisme, penolakan poligami adalah bagian dari isu ini. Paham feminisme adalah setali tiga uang dengan paham-paham sekularisme, liberalisme dan pluralisme agama. Feminisme dalam kamus Oxford didefinisikan sebagai advocacy of women’s right and sexual equality (pembelaan terhadap hak perempuan dan kesetaraan pria-wanita). Namun dalam perkembangannya, paham feminisme menuntut penggunaan bahasa gender-inclusive, seperti kata chairwoman untuk menggeser chairman, dsb.
Dalam strata sosial, feminisme menuntut hal-hal seperti: legalisasi undang-undang pro-aborsi, hak wanita untuk memilih sebagai ibu rumah tangga atau meninggalkannya, hak mensterilkan kandungan (female genital cutting), dsb. Sedangkan dalam agama, feminisme menuntut penafsiran bercorak feminis terhadap kitab suci, kesamaan waris, hak talak bagi wanita, tidak wajib berjilbab karena jilbab adalah simbol pengekangan berekspresi dan pelecehan eksistensi sosial wanita, pengharaman poligami, menuntut pemberlakuan masa iddah bagi laki-laki, dsb.
Dalam buku Penafsiran Alkitab dalam Gereja: Komisi Kitab Suci Kepausan yang edisi aslinya berjudul The Interpretation of the Bible in the Church, the Pontifical Biblical Commision (Kanisius:2003), dijelaskan bahwa asal-usul sejarah penafsiran kitab suci ala feminis dapat dijumpai di Amerika Serikat di akhir abad 19. Dalam konteks perjuangan sosio-budaya bagi hak-hak perempuan, dewan editor komisi yang bertanggung jawab atas revisi (tahrif) Alkitab menghasilkan The Woman's Bible dalam dua jilid. Gerakan feminisme di lingkungan Kristen ini kemudian berkembang pesat, khususnya di Amerika Utara.
Dalam perkembangannya, gerakan feminis ini memiliki 3 bentuk pendangan terhadap Alkitab, Pertama; yaitu bentuk radikal yang menolak seluruh wibawa Alkitab, karena Alkitab dihasilkan oleh kaum laki-laki untuk meneguhkan dominasinya terhadap kaum wanita.
Kedua, berbentuk neo-ortodoks yang menerima Alkitab sebatas sebagai wahyu (profetis) dan fungsinya sebagai pelayanan, paling tidak, sejauh Alkitab berpihak pada kaum tertindas dan wanita.
Ketiga, berbentuk kritis yang berusaha mengungkap kesetaraan posisi dan peran murid-murid perempuan dalam kehidupan Yesus dan jemaat-jemaat Paulinis. Kesetaraan status wanita banyak tersembunyi dalam teks Perjanjian Baru dan semakin kabur dengan budaya patriarki.
Lebih lanjut, Letty M. Russel dalam bukunya Feminist Interpretation of The Bible yang telah diindonesiakan dengan tema Perempuan & Tafsir Kitab Suci, menjelaskan lebih rinci 3 metode tafsir feminis terhadap Alkitab. Ketiga metode ini adalah: a) Mencari teks yang memihak perempuan untuk menentang teks-teks terkenal yang digunakan untuk menindas perempuan. b) Menyelidiki Kitab Suci secara umum untuk menemukan perspektif teologis yang mengkritik patriarki. c) Menyelidiki teks tentang perempuan untuk belajar dari sejarah dan kisah perempuan kuno dan modern yang hidup dalam kebudayaan patriarkal.
Maka berbekal ketiga pendekatan ini, mereka kemudian menafsirkan beberapa ayat Bibel yang dipandang menindas wanita. Di antara ayat-ayat Bibel yang ditafsirkan secara feminis adalah sebagai berikut:
1. Perempuan diciptakan sesudah laki-laki, dari tulang rusuknya (Kejadian 2:21 -23). Ayat ini kemudian ditafsirkan dengan kesetaraan derajat antara laki-laki dan perempuan.
2. Perempuan lebih dahulu berdosa, karena perempuanlah yg terbujuk oleh ular untuk makan buah terlarang (kejadian 3:1-6 dan 1Timotius 2:13 -14) bahkan dilarang memerintah dan mengajar laki-laki (1Timotius 2:12 ). Ayat ini ditafsirkan bahwa baik laki-laki maupun perempuan sama-sama bertanggung jawab atas ketidakpatuhan mereka kepada Tuhan dan sama-sama tertipu oleh bujukan ular.
3. Perempuan tidak mempunyai hak bicara dan harus tutup mulut di gereja (1Korintus 14:34 -35). Ayat ini ditafsirkan sebagai nasehat “khusus” untuk mengatasi kekacauan dalam jemaat Korintus dan tidak berlaku secara umum (di luar jemaat Korintus).
4. Derajat perempuan di bawah laki-laki dan dia harus tunduk kepada suaminya seperti kepada Tuhan (Efesus 5:22 -23). Ayat ini ditafsirkan bahwa dalam berumah tangga, perempuan dan laki-laki harus saling merendahkan diri.
Metode tafsir feminis mungkin tepat untuk diterapkan pada Alkitab sebagai bentuk solusi terhadap Sabda Allah dalam bahasa manusia, yang dikarang oleh banyak manusia dalam semua bagiannya melalui sejarah yang panjang dengan sekitar 5000 ragam manuskrip Bibel yang tidak mudah didamaikan antara satu dan lainnya.
Namun corak penafsiran feminis jelas tidak tepat bila diterapkan pada Al-Qur'an yang mempunyai karakter yang berbeda dengan Alkitab. Anehnya, bagi kalangan liberal Islam, metode ini dipaksakan terhadap studi Al-Qur'an.
Sebagai contoh, Nasr Hamid Abu Zayd, pemikir liberal Mesir yang dimurtadkan oleh 2000 ulama negerinya dan saat ini banyak dianut di kebanyakan IAIN, secara tegas meniru tradisi umat Kristen ini. Dalam memandang ayat-ayat Al-Qur’an tentang wanita, Abu Zayd selalu menafsirkan ala feminis yang berawal dari sikap curiga dan dalih sistem patriarkis yang melatarbelakangi masyarakat Arab abad 7M. Kemudian membenturkannya dengan ayat-ayat yang dapat mengkritik dominasi laki-laki. Sehingga ayat-ayat yang terkesan ‘menindas wanita’ ditafsirkan dalam bentuk kesetaraan hak, kesamaan bagian, kedudukan dan tanggung jawab.
Abu Zayd, dalam bukunya Voice of an Exile (2004:174-175), memandang Al-Quran layaknya seperti umat Kristen terhadap Bibel. Dalam isu gender, dia mempertanyakan: Apakah setiap yang termaktub dalam Al-Quran adalah firman Allah yang harus diaplikasikan? Dia berpendapat bahwa Al-Quran mempunyai dua dimensi; dimensi historis dan dimensi mutlak. Lalu menganalogikannya dengan Bibel dalam pandangan Kristen: “According to Christian doctrine, not everything that Jesus said was said as the Son of God. Sometimes Jesus behaved just as a man”.
Kesimpulan
Legalisasi pengetatan undang-undang poligami cenderung berkiblat pada paham feminisme. Feminisme adalah bagian yang tak terpisahkan dari paham-paham liberalisme, sekularisme dan pluralisme agama yang berakar tunjang pada tradisi Kristen. Feminisme sebagaimana paham Sipilis bukan lagi sekedar wacana, tapi telah menjadi gerakan nyata yang dikampanyekan di kebanyakan perguruan tinggi dan media massa.
Yang menarik dari artikel ini adalah kentalnya hubungan feminisme dengan penolakan poligami di masyarakat. Poligami kembali dinyatakan sebagai pelanggaran hak wanita. Namun, satu hal yang menggelitik perhatian saya adalah dimana letak pelanggaran hak wanita dalam pernikahan poligami? Apakah dengan berpoligami lalu para istrinya kemudian menjadi budak? Ataukah para istri kemudian menjadi tidak mendapatkan hak mereka selaku istri?
Inilah satu hal yang tidak dapat saya pahami dari penolakan terhadap poligami.
Bagaimanapun, poligami adalah sebuah pernikahan, dan pernikahan adalah sebuah ibadah. Tentu perlu diatur dan dibatasi sebagaimana Islam telah mengatur dan membatasi poligami. Namun untuk dilarang keberadaannya, perlu dipertanyakan apa alasannya. Kalau alasan penolakan poligami adalah pelanggaran hak wanita, maka hak yang manakah yang dilanggar?
Ada sebuah artikel menarik yang saya temukan di http://insistnet.com/index.php?option=com_content&task=view&id=13&Itemid=60 yang membahas poligami dan feminisme sebagai sebuah fenomena dalam masyarakat. Saya melihat artikel ini cukup mengupas dengan mendalam mengenai hubungan antara keduanya, poligami dan feminisme.
Berikut adalah artikel tersebut :
Poligami dan Gerakan Feminisme Global
Penulis: Henri Shalahuddin
Di penghujung tahun lalu 2006, perhatian masyarakat terfokus pada dua isu heboh yang sejatinya saling berlawanan; yaitu video mesum duet YZ-ME dan poligami Aa Gym. Berlawanan baik dalam sisi etika, moral maupun agama. Dari ketiga sisi ini, jelas semua orang akan mengatakan bahwa adegan video mesum tersebut mutlak salah dan amoral. Sedangkan tentang isu poligami, semua orang tidak akan pernah sepakat mengatakan bahwa poligami Aa Gym itu mutlak salah. Karena dalam agama, memang poligami diperkenankan dengan beberapa cacatan. Namun anehnya, justru pemerintahan SBY lebih "mengurusi" isu poligami dengan meninjau kembali undang-undang (baca: mempersulit) poligami.
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah kenapa pemerintah lebih mengkonsumsi isu poligami yang telah lama eksis di masyarakat? Apa dan siapa di balik niat pemerintah mengkaji ulang undang-undang poligami?
Memang tidak mudah untuk menjawab pertanyaan di atas secara cepat dan tepat. Sebab diperlukan riset yang tidak sederhana. Tapi bagaimanapun, bila ditinjau dari bingkai feminisme, penolakan poligami adalah bagian dari isu ini. Paham feminisme adalah setali tiga uang dengan paham-paham sekularisme, liberalisme dan pluralisme agama. Feminisme dalam kamus Oxford didefinisikan sebagai advocacy of women’s right and sexual equality (pembelaan terhadap hak perempuan dan kesetaraan pria-wanita). Namun dalam perkembangannya, paham feminisme menuntut penggunaan bahasa gender-inclusive, seperti kata chairwoman untuk menggeser chairman, dsb.
Dalam strata sosial, feminisme menuntut hal-hal seperti: legalisasi undang-undang pro-aborsi, hak wanita untuk memilih sebagai ibu rumah tangga atau meninggalkannya, hak mensterilkan kandungan (female genital cutting), dsb. Sedangkan dalam agama, feminisme menuntut penafsiran bercorak feminis terhadap kitab suci, kesamaan waris, hak talak bagi wanita, tidak wajib berjilbab karena jilbab adalah simbol pengekangan berekspresi dan pelecehan eksistensi sosial wanita, pengharaman poligami, menuntut pemberlakuan masa iddah bagi laki-laki, dsb.
Dalam buku Penafsiran Alkitab dalam Gereja: Komisi Kitab Suci Kepausan yang edisi aslinya berjudul The Interpretation of the Bible in the Church, the Pontifical Biblical Commision (Kanisius:2003), dijelaskan bahwa asal-usul sejarah penafsiran kitab suci ala feminis dapat dijumpai di Amerika Serikat di akhir abad 19. Dalam konteks perjuangan sosio-budaya bagi hak-hak perempuan, dewan editor komisi yang bertanggung jawab atas revisi (tahrif) Alkitab menghasilkan The Woman's Bible dalam dua jilid. Gerakan feminisme di lingkungan Kristen ini kemudian berkembang pesat, khususnya di Amerika Utara.
Dalam perkembangannya, gerakan feminis ini memiliki 3 bentuk pendangan terhadap Alkitab, Pertama; yaitu bentuk radikal yang menolak seluruh wibawa Alkitab, karena Alkitab dihasilkan oleh kaum laki-laki untuk meneguhkan dominasinya terhadap kaum wanita.
Kedua, berbentuk neo-ortodoks yang menerima Alkitab sebatas sebagai wahyu (profetis) dan fungsinya sebagai pelayanan, paling tidak, sejauh Alkitab berpihak pada kaum tertindas dan wanita.
Ketiga, berbentuk kritis yang berusaha mengungkap kesetaraan posisi dan peran murid-murid perempuan dalam kehidupan Yesus dan jemaat-jemaat Paulinis. Kesetaraan status wanita banyak tersembunyi dalam teks Perjanjian Baru dan semakin kabur dengan budaya patriarki.
Lebih lanjut, Letty M. Russel dalam bukunya Feminist Interpretation of The Bible yang telah diindonesiakan dengan tema Perempuan & Tafsir Kitab Suci, menjelaskan lebih rinci 3 metode tafsir feminis terhadap Alkitab. Ketiga metode ini adalah: a) Mencari teks yang memihak perempuan untuk menentang teks-teks terkenal yang digunakan untuk menindas perempuan. b) Menyelidiki Kitab Suci secara umum untuk menemukan perspektif teologis yang mengkritik patriarki. c) Menyelidiki teks tentang perempuan untuk belajar dari sejarah dan kisah perempuan kuno dan modern yang hidup dalam kebudayaan patriarkal.
Maka berbekal ketiga pendekatan ini, mereka kemudian menafsirkan beberapa ayat Bibel yang dipandang menindas wanita. Di antara ayat-ayat Bibel yang ditafsirkan secara feminis adalah sebagai berikut:
1. Perempuan diciptakan sesudah laki-laki, dari tulang rusuknya (Kejadian 2:21 -23). Ayat ini kemudian ditafsirkan dengan kesetaraan derajat antara laki-laki dan perempuan.
2. Perempuan lebih dahulu berdosa, karena perempuanlah yg terbujuk oleh ular untuk makan buah terlarang (kejadian 3:1-6 dan 1Timotius 2:13 -14) bahkan dilarang memerintah dan mengajar laki-laki (1Timotius 2:12 ). Ayat ini ditafsirkan bahwa baik laki-laki maupun perempuan sama-sama bertanggung jawab atas ketidakpatuhan mereka kepada Tuhan dan sama-sama tertipu oleh bujukan ular.
3. Perempuan tidak mempunyai hak bicara dan harus tutup mulut di gereja (1Korintus 14:34 -35). Ayat ini ditafsirkan sebagai nasehat “khusus” untuk mengatasi kekacauan dalam jemaat Korintus dan tidak berlaku secara umum (di luar jemaat Korintus).
4. Derajat perempuan di bawah laki-laki dan dia harus tunduk kepada suaminya seperti kepada Tuhan (Efesus 5:22 -23). Ayat ini ditafsirkan bahwa dalam berumah tangga, perempuan dan laki-laki harus saling merendahkan diri.
Metode tafsir feminis mungkin tepat untuk diterapkan pada Alkitab sebagai bentuk solusi terhadap Sabda Allah dalam bahasa manusia, yang dikarang oleh banyak manusia dalam semua bagiannya melalui sejarah yang panjang dengan sekitar 5000 ragam manuskrip Bibel yang tidak mudah didamaikan antara satu dan lainnya.
Namun corak penafsiran feminis jelas tidak tepat bila diterapkan pada Al-Qur'an yang mempunyai karakter yang berbeda dengan Alkitab. Anehnya, bagi kalangan liberal Islam, metode ini dipaksakan terhadap studi Al-Qur'an.
Sebagai contoh, Nasr Hamid Abu Zayd, pemikir liberal Mesir yang dimurtadkan oleh 2000 ulama negerinya dan saat ini banyak dianut di kebanyakan IAIN, secara tegas meniru tradisi umat Kristen ini. Dalam memandang ayat-ayat Al-Qur’an tentang wanita, Abu Zayd selalu menafsirkan ala feminis yang berawal dari sikap curiga dan dalih sistem patriarkis yang melatarbelakangi masyarakat Arab abad 7M. Kemudian membenturkannya dengan ayat-ayat yang dapat mengkritik dominasi laki-laki. Sehingga ayat-ayat yang terkesan ‘menindas wanita’ ditafsirkan dalam bentuk kesetaraan hak, kesamaan bagian, kedudukan dan tanggung jawab.
Abu Zayd, dalam bukunya Voice of an Exile (2004:174-175), memandang Al-Quran layaknya seperti umat Kristen terhadap Bibel. Dalam isu gender, dia mempertanyakan: Apakah setiap yang termaktub dalam Al-Quran adalah firman Allah yang harus diaplikasikan? Dia berpendapat bahwa Al-Quran mempunyai dua dimensi; dimensi historis dan dimensi mutlak. Lalu menganalogikannya dengan Bibel dalam pandangan Kristen: “According to Christian doctrine, not everything that Jesus said was said as the Son of God. Sometimes Jesus behaved just as a man”.
Kesimpulan
Legalisasi pengetatan undang-undang poligami cenderung berkiblat pada paham feminisme. Feminisme adalah bagian yang tak terpisahkan dari paham-paham liberalisme, sekularisme dan pluralisme agama yang berakar tunjang pada tradisi Kristen. Feminisme sebagaimana paham Sipilis bukan lagi sekedar wacana, tapi telah menjadi gerakan nyata yang dikampanyekan di kebanyakan perguruan tinggi dan media massa.
Yang menarik dari artikel ini adalah kentalnya hubungan feminisme dengan penolakan poligami di masyarakat. Poligami kembali dinyatakan sebagai pelanggaran hak wanita. Namun, satu hal yang menggelitik perhatian saya adalah dimana letak pelanggaran hak wanita dalam pernikahan poligami? Apakah dengan berpoligami lalu para istrinya kemudian menjadi budak? Ataukah para istri kemudian menjadi tidak mendapatkan hak mereka selaku istri?
Inilah satu hal yang tidak dapat saya pahami dari penolakan terhadap poligami.
Bagaimanapun, poligami adalah sebuah pernikahan, dan pernikahan adalah sebuah ibadah. Tentu perlu diatur dan dibatasi sebagaimana Islam telah mengatur dan membatasi poligami. Namun untuk dilarang keberadaannya, perlu dipertanyakan apa alasannya. Kalau alasan penolakan poligami adalah pelanggaran hak wanita, maka hak yang manakah yang dilanggar?
Langganan:
Postingan (Atom)