Tampilkan postingan dengan label Politik Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik Indonesia. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 April 2010

Dari Palestine ke Ritz-Carlton

Saudara-saudaraku seiman,

Masih ingatkah anda semua dengan teriakan lantang dari para tokoh Islam negeri ini yang meminta kita untuk melaknat Israel dan sekutu-sekutunya, terutama Amerika Serikat. Dan juga apa yang melatarbelakangi tindakan tersebut?

Tentu, anda masih ingat bukan? Pembantaian saudara kita seiman di Palestina yang tidak kunjung usai. Lebih dari 400 anak-anak dan wanita gugur syahid, insya Allah, dalam pertempuran Gaza pada akhir tahun 2008 yang lalu. Ribuan warga sipil tewas bersamaan dengan gempuran bom, senjata biokimia, desingan peluru dan raungan mesin-mesin tank Israel. Ratusan rumah rubuh dihajar roket dan diratakan dengan tanah, menyebabkan ribuan saudara kita seiman menjadi tuna wisma dalam seketika.

Kondisi ini semakin diperparah dengan boikot terhadap segala bantuan kemanusiaan dari pihak internasional. Israel melarang segala bantuan untuk masuk kedalam Jalur Gaza. Israel bahkan sudah melakukan hal tersebut jauh sebelum perang berlangsung. Padahal sebelumnya sebuah gencatan senjata sedang berlangsung, yang juga dilanggar oleh Israel.

Penyelidikan pihak independen telah dilakukan terhadap berlangsungnya perang ini. Richard Goldstone, seorang hakim Yahudi dari Afrika Selatan, memimpin jalannya penyelidikan ini. Apakah hasil dari penyelidikan Goldstone? Sebuah laporan tentang betapa bejadnya Israel. Tumpukan daftar pelanggaran HAM dan hukum internasional mengenai peperangan dicatat dalam Laporan Goldstone. Semua itu dilakukan oleh Israel, dengan mengatasnamakan bela diri. Namun laporan ini mendapatkan veto dari Amerika Serikat, sebagai sekutu dekat Israel.

Sebuah penjajahan dengan mengatasnamakan bela diri. Sebuah ketidakadilan terhadap ribuan, kalau tidak jutaan, umat manusia dengan mengatasnamakan bela diri.

Inilah yang memicu para tokoh Islam ini untuk mencanangkan sebuah aksi protes yang mulia. Sebuah aksi solidaritas atas sebuah ketidakadilan dan penindasan terhadap saudara seiman kita. Betapa indahnya teriakan lantang "Allahu Akbar!" bergema dalam munashoroh yang berlangsung dengan tertib dan damai. Betapa tegasnya pernyataan sikap untuk memboikot semua produk yang dapat memberikan keuntungan terhadap pihak Zionis. Satu rupiah yang dikeluarkan untuk tiap produk itu adalah satu butir peluru yang akan menghujam badan saudara kita.

Sebuah kesadaran yang mulia untuk memperjuangkan keadilan, kemerdekaan, dan hak asasi manusia di tanah Palestina.

Apakah kondisi ini sudah berakhir? Belum, saudaraku seiman.

Kondisi ini masih terjadi. Gaza masih diblokir. Warga sipil Gaza masih kelaparan dan tidak memiliki rumah untuk berteduh. Duka atas kehilangan saudara, anak, ayah, ibu, kakek, nenek, tetangga dan teman masih bergema di seluruh daratan Gaza. Ratap tangis masih mengalir dalam hati mereka yang terluka. Trauma yang dialami para anak yang selamat masih ada, dan masih belum dapat dirawat secara medis. Mimpi mereka masih seputar desing peluru dan raungan mesin tank yang menghancurkan rumah, rumah sakit, sekolah, dan mungkin teman mereka.

Kondisi menyedihkan ini masih berlangsung, saudaraku seiman. Tidakkah tetes air mata anda mengalir mendengarnya? Tidakkah hati anda tersentuh? Apakah amarah masih berkecamuk dalam dada untuk mereka? Apakah semangat juang masih ada demi mereka?

Para tokoh yang dulu meneriakkan kecaman terhadap musuh umat Islam Palestina kini sudah lupa dengan apa yang mereka ucapkan. Mereka telah terlena dengan kondisi di negeri mereka sendiri dan mengabaikan kondisi saudara mereka. Mereka kini secara bersama-sama mengumpulkan peluru untuk serdadu Israel, agar dapat terhujam di dada pejuang dan rakyat Palestina.

Para tokoh ini melakukan semua ini dengan mengatasnamakan "harga yang murah" dan "untuk meningkatkan citra." Citra macam apa yang ingin mereka rengkuh? Citra sesosok pembunuh berdarah dingin yang menyediakan peluru untuk membunuh saudaranya seiman? Citra sekelompok orang yang lupa akan saudara seiman mereka yang masih kelaparan, tuna wisma, yatim piatu, cacat fisik, dan berduka? Citra sebuah jamaah yang berjuang dalam dakwah namun lebih akrab dengan musuh karena musuh memberikan diskon?

InnaliLLahi wa innaliLLahi rojiun.


Saudaraku seiman,

Ingatkanlah mereka akan siapa diri mereka!
Ingatkanlah mereka akan azab Allah yang mungkin menanti mereka! Ingatkanlah mereka akan pedihnya duka kehilangan saudara, teman, anggota keluarga dan juga tetangga!
Ingatkanlah mereka akan perihnya perut ketika lapar karena tidak dapat makan!
Ingatkanlah mereka kalau keimanan mereka menuntut mereka untuk berlaku lebih adil!
Ingatkanlah mereka untuk peka terhadap kondisi sosial umat!
Ingatkanlah mereka untuk berdakwah pada jalan dakwah yang murni tanpa tedeng aling-aling!
Ingatkanlah mereka kalau Amerika Serikat dan Israel masih menjadi musuh dan sama sekali bukan sahabat!
Ingatkanlah mereka kalau cinta kasih Allah SWT dan RasulNya menyertai orang-orang yang tertindas!
Ingatkanlah mereka kalau kemewahan Ritz-Carlton tidak memiliki arti untuk para anak yatim dan orang fakir!
Ingatkanlah mereka kalau lebih baik harga yang lebih mahal namun justru membangunkan nilai dakwah dibandingkan yang murah namun malah menindas saudara mereka seiman!
Ingatkanlah mereka akan ratap tangis yang masih menggema di tanah Palestina!
Ingatkanlah mereka sebelum semuanya terlambat dan semakin banyak saudara kita seiman yang bersimpuh darah!

Ya Allah, ampunilah kami yang masih terlena dengan kemewahan dan pesona kekuasaan, dan rendahkanlah hati kami dengan ketakwaan dan kesederhanaan.

Amiin, ya Robbal Alamiin..

Salam,
Stephanus Iqbal

Selasa, 27 April 2010

Sebuah Sudut Pandang Mengenai Demokrasi dan Pancasila

Bagaimanakah kita memandang sistem pemerintahan Negara kita ini? Sebuah pemerintahan berdemokrasi dan berPancasila ini berdiri sejak 60 tahunan yang lalu, dengan mayoritas penduduk umat Muslim. Jumlah Muslim yang hidup berkebangsaan dan berkenegaraan di Indonesia melebihi 70% dari jumlah keseluruhan penduduk negeri ini.

Saya melihat ada suatu masalah disini. Ketika Muslim berkumpul sebagai sebuah jamaah, hukum apa yang paling tepat untuk digunakan? Apakah hukum konsensus manusia sebagai UUD 1945 yang kita miliki sekarang ini? Ataukah hukum Allah yang tertuang dalam Al Quran dan As Sunnah? Hal ini menjadi dilematis bagi beberapa golongan, karena justru orang-orang yang menolak penegakkan hukum Allah adalah orang-orang yang ber-KTP Islam.

Beberapa saat yang lalu saya merenungkan sistem pemerintahan kita, demokrasi, dan membandingkan dengan syariah Islam. Islam tidak bersistem demokrasi, inilah hasil renungan saya. Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan dimana suara mayoritas adalah penentu kebijakan, termasuk hukum, langkah strategis, dan lain-lain. Apakah Islam mengijinkan kebijakan ditentukan oleh suara mayoritas rakyat? Al Quran menyatakan tidak.

Ingatkah kita mengenai sejarah yang tercatat dalam Al Quran, ketika Nabi Musa as harus menghadapi mayoritas bangsa Yahudi yang lebih memilih untuk menyembah sapi emas dibandingkan dengan Allah SWT? Apakah yang menjadi langkah Nabi Musa as ketika itu? Apakah Musa as menerima keinginan mayoritas bangsa Yahudi sebagai hasil konsensus masyarakat secara umum?

Lalu ingatkah kita dengan sejarah para nabi as ketika harus berhadapan dengan kaumnya yang melakukan kebiadaban di muka bumi? Kota Sodom, jazirah Arab, Mesir dan para Firaun-nya, dan lain sebagainya. Secara umum dapat kita saksikan kalau hukum Allah ditegakkan bertentangan dengan hukum yang diterima sebagai konsensus masyrakat mayoritas. Jika saja Islam adalah agama yang berdemokrasi, maka sudah sejak lama hukum Allah hilang dari muka bumi karena mayoritas kaum Qurays menolak Rasulullah SAW.

Kenyataannya adalah hukum Allah turun untuk manusia, agar manusia terhindar dari kebodohan, kebiadaban, kejahilan, dan kerusakan yang ditimbulkan oleh diri mereka sendiri. Sebagaimana para malaikat pernah mengingatkan kita dan tercatat dalam ayat-ayat Al Quran, manusia memiliki potensi untuk menimbulkan kerusakan, JIKA tanpa ada arahan dari Allah SWT secara langsung. Dan hukum Allah yang diturunkan kepada kita adalah bentuk intervensi Allah SWT dalam rangka menjaga hal tersebut. Mungkin ini termasuk dalam jawaban Allah SWT kepada para malaikat bahwa Allah SWT mengetahui apa yang tidak mereka ketahui. SubhanaLLah walhamduliLLah waLLahu akbar.

Lalu kenapa Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim malah memilih demokrasi diatas hukum Allah?

Pancasila, sebuah ideologi yang mendasari segala sesuatunya di Negara ini. Sebuah ideologi kerakyatan yang mengakui ke-Esa-an Tuhan, dan juga sebagai bentuk toleransi umat beragama. Benarkah demikian? Apakah Islam membutuhkan paham atau ideologi lain untuk menyempurnakan sifat toleransi yang dikandungnya? Tentu tidak. Islam sudah memiliki nilai-nilai toleransi jauh sebelum ada konvensi internasional mengenai hak asasi manusia. Lalu apa yang menyebabkan Allah SWT digeser dengan sebuah ideologi Pancasila yang tidak hanya mengakui Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Esa, namun juga Yesus Kristus, Dewa Wisnu, Dewa Krisna dan lain sebagainya? Bukankah ini adalah bentuk kesyirikan terhadap Allah SWT?

Teman-teman semuanya. Apa yang saya sampaikan disini adalah sebuah bentuk keprihatinan terhadap kondisi masyarakat Indonesia yang dapat dinyatakan sebagai masyarakat yang jahil. Sebuah masyarakat yang jauh dari nilai-nilai Islam dan hukum Allah SWT. Sebuah masyarakat yang lebih mengutamakan suara kebanyakan orang dibandingkan dengan suara kebenaran. Sebuah masyarakat yang menjauhi ulama karena melaksanakan sunnah Nabi. Sebuah masyarakat yang lebih memilih untuk mengakui banyak tuhan dengan mengatasnamakan toleransi.

AstagfiruLLah. AstagfiruLLah. AstagfiruLLah.

Sampai kapan kita akan terus begini, wahai saudara seagama? Tidakkah kita takut dengan apa yang akan ditanyakan Allah SWT perihal pertanggungjawaban kita kelak? Apa yang telah kita lakukan untuk mengubah semua ini, wahai saudara seagama? Sudahkan kita berupaya menegakkan apa yang tertuang dalam Al Quran dan As Sunnah? Bukan hanya untuk pribadi saja. Bukan untuk keluarga saja. Bukan kepada tentangga saja. Tapi untuk Negara sebagai sebuah jamaah.

Laa haula walaa quwwata illa biLLah.

Salam,
Stephanus Iqbal

Rabu, 03 Maret 2010

Hendri Saparini Membongkar Topeng Boediono dan Sri Mulyani

Senin, 01 Maret 2010, 09:12:56 WIB
Laporan: Teguh Santosa

Jakarta, RMOL. Ada sementara kalangan yang menilai Wakil Presiden Boediono 
dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai dua maestro ekonomi yang tak 
tertandingi.

Keduanya tidak hanya dianggap sebagai tulang punggung tetapi juga juru 
selamat perekonomian nasional. Mereka dinilai bersih, memiliki komitmen yang 
tinggi dalam mereformasi birokrasi keuangan dan mengelola ekonomi nasional.

Benarkah demikian adanya? Managing Director Econit Advisory Group, Hendri 
Saparini, mencium aji pamungkas yang dilancarkan kubu pemerintah agar 
Boediono dan Sri Mulyani bebas dari berbagai kesalahan yang mereka lakukan 
di balik bail out Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Lebih jauh 
menurutnya, manuver yang semakin kencang menjelang Sidang Paripurna DPR yang 
akan membahas rekomendasi Pansus Centurygate itu juga bertujuan untuk 
mempertahankan paradigma ekonomi ketergantungan yang dianut keduanya dan 
sejak lama menjadi mainstream di Indonesia.

"Benarkah Boediono dan Sri Mulyani Indrawati sangat luar biasa sehingga 
pelanggaran (yang mereka lakukan) dalam kebijakan publik (bail out Bank 
Century) harus dimaklumi?" tanya Hendri dalam perbincangan dengan Rakyat 
Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 1/3).

Hendri lantas membongkar jejak rekam Boediono dan Sri Mulyani, dan 
menyimpulkan bahwa keduanya adalah ekonom mediocre yang sebetulnya tidak 
punya resep jitu untuk memperbaiki perekonomian nasional selain mengikuti 
kebijakan ekonomi yang menjerumuskan Indonesia ke lembah ketergantungan yang 
amat dalam.

Di kurun 1997-1998, saat menjadi Direktur BI, Boediono ikut menelorkan 
kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan anggaran 
negara paling tidak selama 30 tahun. Saat menjadi Menkeu, ia membiarkan 
privatisasi dan mengeluarakan kebijakan release and discharge yang 
membebaskan debitor BLBI dari kewajiban melunasi utang mereka yang menjadi 
beban negara. Sebagai Menko Perekonomian di era SBY, kebijakan ekonomi 
Boediono pun parah karena telah mengabaikan sektor riil. Boediono lebih 
peduli menyemir tampilan makro ekonomi sehingga tampak kinclong. Padahal, 
yang sebenarnya terjadi adalah bubble economics yang setiap saat dapat 
meletus dan merugikan rakyat banyak.

Sri Mulyani pun tak seindah yang dibayangkan. Tugas utama Menteri Keuangan 
adalah mengelola APBN. Tetapi di masa Sri Mulyani, sebut Hendri Saparini, 
pengelolaan APBN dilakukan dengan menambah penyakit yang telah menahun 
diidap Indonesia.

Selama lima tahun terakhir, APBN naik 2,5 kali lipat, tetapi kesejahteraan 
masyarakat tidak mengalami perbaikan. Padahal dalam pasal 23 UUD 1945 
disebutkan bahwa tujuan utama APBN adalah kesejahteraan masyarakat.

Pengelolaan belanja APBN pun sangat lemah sehingga realisasi APBN tertumpuk 
di belakang. Akibatnya, kemampuan stimulus APBN berkurang jauh. Kelemahan 
dalam mengelola APBN ini telah menghasilkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran 
(SILPA) dalam jumlah besar. Tahun 2008 sebesar Rp 79,9 triliun dan tahun 
2009 sebesar Rp 38 triliun.

Di sisi lain, selama Sri Mulyani menjadi Menkeu, APBN dibiayai dengan high 
cost debt. Sementara untuk menutup defisit Menkeu menerbitkan Surat Berharga 
Negara (SBN) bruto, yang pada tahun 2004 hanya Rp 32 triliun, namun terus 
meningkat di masa SBY, dan kini menjadi hampir Rp 180 triliun dengan yield 
yang sangat tinggi. Bila negara-negara lain hanya sebesar 3 persen, obligasi 
pemerintah Indonesia kini antara 7 hingga 8 persen.

"Mari menilai dengan jujur. Dengan track record di atas, apakah layak untuk 
mengatakan bahwa Boediono dan Sri Mulyani telah mengelola ekonomi Indonesia 
dengan baik. Bahkan image bersih dan reformis mereka telah porak poranda 
dengan temuan Pansus Centurygate yang membuktikan pelanggaran yang dilakukan 
keduanya dan kebijakan untuk memuluskan kebijakan yang terindikasi sarat 
unsur korupsi dan bahkan praktik pencucian uang," demikian.

Senin, 22 Februari 2010

Sebuah Demokrasi

Dari sekian banyak paham pemerintahan yang digunakan di seluruh dunia, demokrasi adalah sebuah paham yang dapat dinyatakan sebagai paling favorit. Ada ratusan negara yang menerapkan sistem pemerintahan berlandaskan demokrasi, dan salah satunya yang terbesar adalah Amerika Serikat, yang seringkali dinyatakan sebagai Polisi Demokrasi Dunia. Mengapa demokrasi menjadi sedemikian digandrungi? Apakah demokrasi benar menyajikan sebuah asas keadilan untuk masyarakatnya?

Demokrasi dikenal sebagai paham dimana pemerintahan bertindak selaku perwakilan dari rakyatnya, dan kebijakan politik yang diambil adalah kebijakan yang mengatasnamakan seluruh rakyat. Dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Demikian slogan terkenal dalam setiap negara demokrasi. Yang menjadi pertanyaan dan layak untuk dikritisi adalah apakah semua kelompok masyarakat dapat menerapkan demokrasi? Apa saja yang menentukan sebuah pemerintahan demokrasi dapat berjalan dengan baik?

Sebagai negara demokrasi terbesar di dunia, Amerika Serikat merupakan sebuah contoh dari negara demokrasi yang dapat dipelajari. Namun, saya lebih tertarik untuk membahas Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi.


Dari Rakyat
Bagaimanakah sebuah kebijakan diambil dalam sebuah negara demokrasi? Kebijakan adalah merupakan hasil dari sebuah konsensus yang diadakan untuk menentukan sikap. Siapa yang mengadakan konsensus tersebut? Masyarakat, dan dalam ruang lingkup yang lebih luas lagi adalah wakil dari rakyat.

Untuk Rakyat
Penentuan sebuah kebijakan sebagai hasil konsensus dalam masyarakat memiliki konsekuensi yang menjadikan kebijakan tersebut diperuntukkan keseluruhan rakyat. Baik yang setuju maupun yang tidak setuju dengan keputusan tersebut akan secara terikat terhadap kebijakan tersebut, dan wajib melestarikan kebijakan tersebut, hingga dicapai sebuah konsensus yang berlainan.

Oleh Rakyat
Lalu siapakah yang akan melaksanakan kebijakan tersebut? Tentu masyarakat yang mencapai konsensus tersebut.

Maka dapat kita lihat karakteristik sebuah negara demokrasi adalah sebuah negara dimana masyarakatnya harus melek politik, memiliki kepekaan dan rasa tanggung jawab sosial yang tinggi, mendapatkan sumber informasi yang akurat dan independen. Lalu demi untuk penerapan pemerintahan yang baik dan benar, masyarakat tersebut harus memiliki sarana dan prasarana yang efisien dan efektif dalam rangka menjalankan sebuah sistem pemerintahan dimana berlandaskan dengan apa yang menjadi konsensus bersama, pemerintahannya itu sendiri, dan perwakilan rakyat yang dapat memastikan arus informasi, aspirasi, kritik dan saran dari masyarakat dapat terus mengalir dan didengar.

Melihat beberapa kondisi di atas, lalu kita bertanya bagaimanakah Indonesia sebagai sebuah Negara dalam menjalankan proses demokrasi?

Sebuah masyarakat yang melek politik memang tampaknya sangat sulit untuk dimiliki oleh Indonesia. Mengapa demikian? Karena pembelajaran politik adalah sebuah proses yang membutuhkan keikhlasan dari para petinggi Negara, tanpa adanya sebuah intervensi yang kemudian malah menyetir masyarakat yang sedang belajar ini, menjadi sebuah kendaraan politik untuk kepentingannya. Sejauh ini belum terlihat ada proses pembelajaran politik dalam masyarakat secara terpadu yang dilakukan oleh pemerintah. Ada beberapa partai politik yang memang sudah menerapkan proses pembelajaran ini, namun masih terasa jauh dari keikhlasan untuk membiarkan masyarakat menentukan pilihan piolitik mereka sendiri.

Bagaimana dengan independensi pers? Pers di Indonesia masih sangat kurang diperhatikan. Kesejahteraan masyarakat pers seringkali dijadikan sebuah kendaraan politik oleh para petinggi Negara. Lagi-lagi. Yang ada adalah kebiasan pemberitaan sesuai dengan kepentingan politik oknum-oknum tertentu. Ditambah lagi dengan sistem kapitalisme yang diterapkan di Indonesia, semakin menambah runyam suhu demokrasi pers di Indonesia. Parpol semakin dapat menggiring opini masyarakat dan membentuknya sesuai dengan kepentingan politik mereka.

Lalu dengan kedua kegagalan di atas, bagaimanakah perpolitikan di Indonesia?

Perpolitikan di Indonesia masih dinilai sangat buruk. Indonesia adalah negara yang sangat rentan akan kerusuhan karena masyarakatnya yang tidak melek politik, sehingga mudah sekali untuk diprovokasi. Demikian juga dengan pemberitaan pers yang masih sulit untuk berlaku independen karena dukungan pemerintah untuk mereka berlaku independen juga masih minim. Kebebasan pers malah seakan menjadi sebuah senjata untuk saling berperang media karena masih disusupi oleh kepentingan berbagai kelompok, dibandingkan untuk memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat.

Masih banyak yang harus dibenahi oleh Indonesia agar dapat menjadi sebuah negara yang demokratis. Namun sebuah pertanyaan yang muncul dalam benak saya adalah, apakah harus demokrasi? Cocokkah demokrasi diterapkan di Indonesia?

'Islam' Liberal dan Upaya Menodai Akidah Islam

Sehubungan dengan sebuah permohonan judicial review dari sekelompok orang yang mengatasnamakan liberalisme terhadap Mahkamah Konsitusi, untuk menguji Undang Undang Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Penyalahgunaan Dan Atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945, masyarakat Indonesia telah memberikan berbagai macam reaksi terhadapnya. Dan saya adalah salah satu orang yang akan menunjukkan pendapat saya sehubungan dengan hal ini.

Sebelum mengkaji segala sesuatu mengenai hal ini, ada baiknya kita mengembalikan sumber hukum dari NKRi ini kepada Dasar Negara NKRI, yaitu Pancasila.

Pancasila dengan tegas menyatakan kalau dasar konsep ketuhanan dalam tatanan bernegara dan berkebangsaan Indonesia adalah dengan mengakui adanya satu tuhan yang maha esa. Pengakuan ini menandakan kalau Indonesia adalah sebuah negara yang mengakui keberadaan Tuhan, dan sebagai konsekuensi politis dari hal ini adalah pelarangan berkembangnya paham atheisme di Indonesia. Selain dari itu, Negara juga mengakui keberadaan enam agama dan kepercayaan.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1965, dinyatakan dalam bagian Penjelasan bahwa : "Sebagai dasar pertama, Ke-Tuhanan Yang Maha Esa bukan saja meletakkan dasar moral diatas Negara dan Pemerintah, tetapi juga memastikan adanya kesatuan Nasional yang berasas keagamaan.
Pengakuan sila pertama (Ke-Tuhanan Yang Maha Esa) tidak dapat dipisah-pisahkan dengan Agama, karena adalah salah satu tiang pokok daripada perikehidupan manusia dan bagi bangsa Indonesia adalah juga sebagai sendi perikehidupan Negara dan unsur mutlak dalam usaha nation-building."

Dapat diartikan bahwa NKRI adalah negara yang beragama Ketuhanan Yang Maha Esa. Yang kemudian dapat diartikan bahwa konsep ketuhanan yang diakui oleh NKRI adalah sebuah konsep dimana Tuhan adalah Maha Esa. Hal ini menutup kemungkinan untuk diakuinya agama dimana mempercayai Tuhan lebih dari satu.

Namun UU tersebut tidak menutup kemungkinan terhadap tumbuhnya sebuah agama baru, selama tidak mengungkit agama dengan ajaran yang sudah ada, mengakui memiliki tuhan yang maha esa, dan tidak menghina ajaran agama yang sudah berkembang. Sebagaimana terjadi beberapa saat yang lalu, sekelompok orang menuhankan dan memegang ajaran baru yang bukan ajaran yang sudah ada. Jika sekelompok orang tersebut tidak menghubungkan ajaran kepercayaannya ini dengan ajaran agama yang sudah ada, maka perkembangan ajaran mereka adalah sah dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang, malah bahkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memiliki kewajiban untuk melindunginya.

Sebagaimana diutarakan dalam bagian Penjelasan Pasal Demi Pasal dari UU Nomor 1 Tahun 1965 ini, "Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain. Terhadap badan/aliran kebatinan, Pemerintah berusaha menyalurkannya kearah pandangan yang sehat dan kearah Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, lampiran A. Bidang I, angka 6."

Maka jelas kalau Undang-Undang ini sudah sepaham dengan Pancasila selaku dasar negara, dimana pengakuan terhadap konsep ketuhanan tidak menjelaskan bagaimana ajarannya dan syariatnya.

Lalu apa yang perlu dirubah dari Undang-Undang ini? Atau mengapa Undang-Undang ini dianggap tidak sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945?

Luthfi Asysyaukanie, PhD. selaku salah satu ahli yang mewakili pihak pemohon judicial review ini mengatakan kalau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 "melukai rasa keadilan, bersifat diskriminatif, dan berpotensi memicu ketegangan di dalam masyarakat maka sudah selayaknya aturan semacam itu ditinjau ulang." Asysyaukanie adalah seorang dosen yang menekuni kajian filsafat dan pemikiran agama. Lanjut lagi, Asysyaukanie menyatakan bahwa, "Setiap upaya untuk membatasi jumlah agama atau untuk melarang suatu agama berkembang adalah suatu bentuk penodaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Bagi saya penodaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 tidak kalah seriusnya dibanding penodaan agama."

Dari kedua pernyataan di atas, dapat dilihat faktor yang menjadi alasan bagi Asysyaukanie dan golongannya untuk mengajukan permohonan judicial review ini. Kedua pernyataan diatas juga memperlihatkan sudut pandang dan prioritas dari kelompok yang diwakilkan Asysyaukanie, bahwa penodaan terhadap Undang-Undang Dasar adalah tidak kalah seriusnya dengan penodaan agama. Tidakkah terlihat paham pluralisme dalam pernyataan ini?

Asysyaukanie melanjutkan dengan menunjukkan kesekulerannya. "Persoalan utama dari Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 adalah bahwa negara ikut campur terlalu jauh dalam urusan agama. Idealnya negara kita atau negara tidak boleh ikut campur dalam urusan agama. Tapi karena alasan sejarah negara kita terlanjur memiliki hubungan yang kompleks dalam persoalan ini. Bahwa negara mengakomodasi agama adalah bagian dari realitas politik yang kita miliki, tapi bila negara ikut campur menentukan mana agama yang benar dan mana agama yang salah saya kira negara telah masuk ke dalam urusan yang bukan wilayahnya." Demikian dinyatakannya. Apabila Negara dianggap terlalu jauh mencampuri urusan agama, dalam arti lain adalah agama juga tidak boleh terlalu jauh mengurusi Negara. Kenapa demikian? Karena yang demikian dinilai sesuai dengan ideologi Negara yang Pancasilais.

Lalu apa yang menjadi masalah? Yang masih dilindungi oleh Undang-Undang tersebut bukanlah penodaan agama yang baru berdiri, justru agama baru akan dilindungi selama tidak mendompleng nama ajaran agama yang sudah ada. Yang menjadi obyek yang dilindungi oleh Undang-Undang tersebut adalah ajaran agama yang sudah ada. Nah, inilah yang menjadi masalah untuk Asyasyaukanie dan golongannya.

Selama ada Undang-Undang tersebut, maka akidah agama Islam akan dapat terjaga oleh hukum dan perundang-undangan, dan tentunya akan sulit untuk 'Islam' Liberal untuk menyusupkan paham liberal mereka ke dalam tubuh akidah Islam yang sudah ada sekarang. Hal ini sangat jelas terlihat ketika Asysyaukanie mengkritik penyusun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tersebut. "Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 melarang setiap orang menceritakan, menganjurkan dan menafsirkan sesuatu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia. Saya tidak habis pikir apa yang ada dalam pikiran para pembuat undangundang ini. Seluruh sejarah agama adalah sejarah penafsiran. Islam
bermula dari sebuah ajaran yang sederhana, penafsiran-penafsiranlah yang membuatnya menjadi kaya dan kompleks seperti sekarang ini. Penafsiran-penafsiranlah yang mendorong munculnya ratusan sekte dan mazhab di dalam Islam. Sebagian dari sekte dan mazhab itu dianggap sesuai dengan mainstream, sebagian lagi dianggap menyimpang. Tapi penilaian cocok dan tidak cocok, menyimpang dan tidak menyimpang sangat subjektif, tergantung siapa yang mengatakanya dalam posisi apa dia mengatakan."

Nah, relakah umat Muslim Indonesia dengan kemungkinan ini?

Secara pribadi, saya melihat kalau Undang-Undang tersebut memang perlu revisi untuk lebih menjamin kenyamanan umat beragama dalam menjalankan agamanya. Keberagaman agama di Indonesia memerlukan sebuah aturan perundang-undangan yang memadai untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan dalam beragama. Revisi ini harus mengangkat beberapa isu penegasan terhadap batasan-batasan intervensi Negara terhadap perkembangan paham kepercayaan dan keyakinan yang berbeda-beda. Hal ini akan memungkinkan Indonesia menjadi lebih beragam dan lebih bercorak.

Satu hal yang pasti mengenai perundang-undangan ini adalah tidak ada yang dinamakan dengan kebebasan absolut. Karena kebebasan absolut hanya akan menodai keberagaman sebuah masyarakat yang heterogen. Bahkan hak asasi manusia pun perlu mendapatkan pembatasan. Hal inilah yang kurang dipahami oleh golongan liberal yang menganggap kebebasan dalam berekspresi adalah merupakan sebuah kebebasan yang absolut.

Wallahu'alam.