Sabtu, 10 April 2010

Mempertanyakan Hakikat Pernikahan dalam Islam

Topik ini muncul dalam pikiran saya selama beberapa waktu belakangan ini. Dapat dikatakan dipicu oleh salah satu diskusi saya dengan kaum atheis dan Kristen Barat mengenai pernikahan. Selain itu, saya baru saja melangsungkan pernikahan saya pada bulan Januari kemarin sehingga topik ini terus melekat dalam pemikiran saya. Perlu saya tegaskan kalau semua poin yang ada dalam tulisan ini adalah hasil pemikiran saya semata, sehingga sudah pasti memiliki banyak kekurangan.

Kaum atheis menilai kalau pernikahan adalah sebuah ikatan hubungan secara hukum, yang menyatakan kalau sepasang manusia sedang menjalani sebuah bahtera rumah tangga. Ini adalah apa yang saya tangkap dari deskripsi mereka mengenai pernikahan. Cinta menjadi satu hal mutlak untuk dimiliki sebagai landasan pernikahan. Bahkan lebih radikal lagi, mereka juga menganggap pernikahan sebenarnya tidak perlu dilakukan, dan bahwa pernikahan hanyalah selembar kertas. Argumen yang biasa mereka lontarkan adalah tanpa selembar kertas pernikahan pun, sebuah komitmen tetap dapat dijalankan.

Bagi umat Kristen, pernikahan menjadi jauh lebih rancu lagi. Alkitab mereka tidak mengatur pernikahan sebagaimana Al Quran mengatur mengenai pernikahan. Akibatnya, mereka tidak memiliki deskripsi yang pasti mengenai pernikahan itu seperti apa. Beberapa yang dapat mereka uraikan mengenai pernikahan adalah :
1. Penikahan adalah penggabungan antara seorang pria dengan wanita dalam ikatan agama.
2. Monogami.
3. Harus dilandaskan oleh cinta.
4. Disahkan oleh Gereja dan Negara.

Kesamaan yang saya lihat dari kedua kaum ini dalam memandang pernikahan adalah :

PERTAMA, bahwa pernikahan dilihat sebagai sebuah institusi yang HARUS diawali dengan cinta. Cinta bukan ditempatkan sebagai dasar landasan pernikahan, namun menjadi sebuah syarat dari prosesi pernikahan. Pernikahan tanpa dimulai dengan cinta adalah sebuah pernikahan yang tertekan, kuno, dan tradisional.

KEDUA, penolakan terhadap poligami sebagai perwujudan dari pola pemikiran bahwa pernikahan harus diawali dengan cinta. Dan cinta tidak dapat mendua. Karena itu, jika seseorang berpoligami maka seakan-akan moral orang tersebut cacat tanpa melihat lebih jauh mengenai alasan dan konsep pernikahan poligami yang dijalankan oleh orang tersebut.

KETIGA, bahwa pernikahan harus mendapatkan legitimasi dari Negara. Artinya tanpa pengesahan yang dilakukan oleh Negara, maka pernikahan tidak dapat dikatakan sah. Mungkin pemikiran semacam ini terpengaruh oleh budaya sekuler yang berkembang di pemikiran Barat.

KEEMPAT, baik kaum Kristiani maupun kaum atheis tidak memiliki pandangan yang wajar mengenai seks dan pernikahan. Kaum atheis menilai seks hanya sebagai sebuah aktivitas normal yang dilakukan manusia. Sedangkan kaum Kristiani tidak memiliki panduan yang memadai dalam ajaran agama mereka mengenai seks. Dalam ajaran agama mereka, selibat masih dapat lebih dihargai dibandingkan dengan memenuhi kebutuhan seks mereka. Untuk pasangan yang sudah menikah pun, seks masih dilihat sebagai satu hal yang dijalankan dengan tujuan prokreasi semata, tanpa mengindahkan kebutuhan manusia terhadap sebuah kepuasan seksual.

Nah, dari poin-poin diatas, saya melihat ada sebuah pergeseran paradigma dalam melihat pernikahan. Dan yang sangat disayangkan adalah pergeseran paradigma ini juga menjangkit umat Islam.

Ciri-ciri dari terjangkitnya umat Islam yang dapat kita temukan dalam masyarakat Muslim di seluruh dunia saat ini, terutama pada kaum muda. Pernyataan saya barusan jelas merupakan generalisasi belaka. Namun mayoritas umat Islam memiliki pemikiran yang hampir sama dengan kedua kaum yang saya bahas diatas. Pernikahan menjadi wajib diawali dengan cinta, pernikahan poligami dinilai sebagai sebuah kecacatan moral, pernikahan merupakan institusi dibawah naungan Negara, dan memiliki penilaian yang menyimpang mengenai seks.

Mengapa saya mengatakan kalau fenomena ini adalah merupakan sebuah pergeseran paradigma? Karena sebelumnya paradigma mengenai pernikahan tidaklah seperti ini. Terutama dalam Islam. Dibawah ini saya akan berusaha memaparkan pemikiran saya mengenai hal ini.

Cinta hanyalah sebuah emosi belaka, dan adalah bodoh jika sebuah pernikahan harus diawali dengan sebuah emosi yang sifatnya fana. Karena sebagaimana bentuk emosi yang lainnya, seperti amarah, sedih, cemburu, dan sebagainya, cinta akan sirna dan pudar jika tidak dilandasi dengan sesuatu yang lebih kuat sebagai pondasi. Seandainya dibuatkan sebuah data statistik mengenai pernikahan dan perceraian, hampir dapat dipastikan kalau pernikahan dengan awal cinta akan memiliki resiko yang lebih besar terhadap perceraian dan perselingkuhan.

Pemikiran kaum atheis dan Kristen seakan-akan lupa atau sengaja melupakan, kalau pernikahan adalah sebuah ibadah. Hakikat sebuah pernikahan adalah sebuah peribadahan yang ditujukan kepada Allah SWT. Dan inilah yang seharusnya menjadi sebuah dasar dan landasan sebuah pernikahan. Niat untuk beribadah kepada Allah SWT adalah suatu hal yang mutlak bagi pasangan yang hendak menikah, sama sekali BUKAN cinta. Jadi alasan seorang Muslim memutuskan untuk menikah bukanlah cinta semata, namun merupakan sebuah niatan ibadah kepada Allah SWT yang menjadikan pernikahan mereka bukan sembarangan hal untuk dijalani.

Dengan pengertian diatas, poligami menjadi sebuah pilihan yang terbuka dalam Islam. Ada ladang ibadah yang sangat banyak dalam sebuah pernikahan poligami yang sesuai dengan syariah Islam.

Dalam Islam dinyatakan kalau pernikahan adalah setengah agama. Kenapa dikatakan demikian? Karena setelah menikah, semua pengertian, kasih sayang, cinta, perhatian, pengampunan, dan lainnya yang diberikan suami/isteri kepada pasangannya adalah merupakan sebuah amalan ibadah. Perhitungan pahala dan dosa menjadi sebuah perhitungan yang tanpa henti dalam sebuah pernikahan. Dan ini adalah sebuah konsep yang hilang dari pemahaman kaum atheis dan kaum Kristiani terhadap pernikahan, dan kini mulai menjangkiti kaum Muslim.

Menurut pemahaman saya yang masih dangkal mengenai Islam, pernikahan adalah sebuah institusi agama, sama sekali BUKAN sebuah institusi Negara. Negara memiliki hak untuk mendata warga negara, sehingga dapat saja dibuatkan aturan pendaftaran pernikahan kepada lembaga pemerintahan. Namun Negara tidak memiliki hak untuk menentukan absah atau tidaknya sebuah pernikahan. Karena memang pernikahan adalah institusi agama, maka adalah lembaga agama-lah yang memiliki hak mutlak untuk menentukan keabsahan sebuah pernikahan. Tentu berlandaskan pada aturan-aturan yang berlaku dalam masing-masing agama.

Sekali lagi, bahayanya pergeseran paradigma ini mulai menjangkiti umat Muslim di seluruh dunia. Darimana bisa umat Muslim dijangkiti dengan pergeseran paradigma ini? Dari propaganda yang disebarkan oleh dunia Barat. Coba anda perhatikan tontonan kartun dan sinetron yang anak anda konsumsi. Cinderella, Snow White, Princess and the Frog, Mickey Mouse, dan lain sebagainya. Semua tontonan kartun ini menanamkan sebuah pemahaman yang salah mengenai pernikahan, cinta dan seks. Ketika menonton kartun-kartun ini, anak-anak kita dibentuk pemikiran mereka mengenai cinta, pernikahan, dan seks secara gamblang tanpa kita sadari.

Pernahkan anda menemui seorang anak SD berumur 7-8 tahun yang berbicara mengenai pacaran dan lain sebagainya? Ini adalah sebuah bukti propaganda pencucian otak yang dilakukan untuk menggeser paradigma berpikir terhadap nilai-nilai dan norma-norma.

Salam,
Stephanus Iqbal

1 komentar:

Unknown mengatakan...

salam.Saya ialah saudaramu dari Malaysia.Terima kasih atas ertikel ini.Moga Allah merahmatimu